Gagal Bayar Utang, Jaminan Tak Otomatis Jadi Milik Kreditur
Penulis: SATRIA ZULFIKAR RASYID, S.H
HUKUM– Dalam hukum perdata, sering muncul pertanyaan apakah benda yang dijadikan jaminan dalam perjanjian utang piutang dapat beralih menjadi hak milik pemberi utang apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Secara hukum, benda yang dijadikan jaminan utang piutang tidak dapat secara otomatis beralih menjadi milik kreditur hanya karena debitur mengalami gagal bayar. Hal tersebut tetap berlaku meskipun antara kreditur dan debitur sebelumnya telah membuat perjanjian yang memuat klausula bahwa apabila debitur gagal melunasi utangnya, objek jaminan akan menjadi milik kreditur.
Klausula semacam itu dikenal sebagai perjanjian milik beding (vervalbeding), yakni klausula dalam perjanjian utang piutang yang menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji atau gagal bayar, barang yang dijadikan agunan atau jaminan secara otomatis menjadi milik kreditur.
Klausula tersebut dilarang oleh hukum dan berakibat batal demi hukum. Pasal 1178 KUHPerdata menyebutkan, “Segala janji dengan mana si berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan sebagai jaminan adalah batal.”
Larangan serupa juga terdapat dalam Pasal 1154 KUHPerdata yang mengatur mengenai gadai. Ketentuan tersebut menyatakan, “Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.”
Khusus terhadap jaminan berupa tanah yang dibebani Hak Tanggungan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Pasal tersebut menentukan, “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.”
Larangan terhadap klausula milik beding juga telah ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2257 K/Pdt/2019 tanggal 17 September 2019, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausula mengenai peralihan jaminan tanah menjadi milik kreditur apabila utang tidak dilunasi merupakan perjanjian milik beding yang dilarang oleh Pasal 1178 KUHPerdata.
“Bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang memuat klausula bahwa apabila Tergugat tidak mampu melunasi utangnya sampai dengan tanggal 25 November 2016, maka jaminan berupa tanah tersebut akan beralih menjadi milik Penggugat, adalah perjanjian milik beding yang dilarang berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata.”
Hal serupa juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa klausula yang mewajibkan debitur menyerahkan tanah beserta bangunannya apabila tidak mampu melunasi utang merupakan klausula milik beding yang dilarang oleh undang-undang.
“Bahwa berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata, Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dengan para Tergugat yang memuat klausula para Tergugat akan menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan nya dengan SHM No. ….., apabila para Tergugat tidak dapat melunasi utangnya adalah perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang (Clausula Milik Beding), sehingga perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat batal demi hukum.”
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan Akta Kuasa Menjual serta Akta Jual Beli atas objek sengketa sebagai konsekuensi dari klausula tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 414 K/Pdt/2019 tanggal 23 April 2019 juga menegaskan larangan peralihan objek jaminan secara otomatis kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Bahwa dalam perjanjian hutang piutang, apabila pihak yang berutang tidak dapat membayar utangnya maka obyek yang menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang mengutangi, karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan ‘segala janji dengan mana si berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan sebagai jaminan adalah batal.’”
Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa suatu perjanjian tidak dapat digunakan untuk menyiasati larangan tersebut melalui bentuk perjanjian lain.
“Bahwa meskipun perjanjian antara Penggugat dengan para Tergugat tidak secara langsung menyebutkan Penggugat dikuasakan memiliki benda yang dijadikan jaminan, tetapi pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) merupakan penyelundupan hukum sekaligus merupakan penyalahgunaan keadaan para Tergugat yang lemah secara ekonomi dan buta hukum, karena itu sudah sepatutnya terhadap perjanjian pengikatan jual beli dan akta jual beli yang dibuat antara Penggugat dengan para Tergugat batal demi hukum.”
Dengan demikian, keberadaan klausula dalam perjanjian utang piutang yang menyatakan bahwa objek jaminan otomatis menjadi milik kreditur ketika debitur gagal bayar pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan.
Jaminan pada dasarnya berfungsi sebagai sarana untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur. Apabila debitur cidera janji, kreditur tetap harus menempuh mekanisme eksekusi jaminan yang sesuai dengan jenis dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menjadikan objek jaminan sebagai miliknya secara otomatis berdasarkan klausula dalam perjanjian.