Kantor Hukum Kitsune Selesaikan Kasus Pidana dengan Mediasi
KABAR – Kantor Hukum Kitsune yang dipimpin Satria Zulfikar Rasyid, S.H berhasil memediasikan pelapor dan terlapor dalam kasus perusakan rumah di Polsek Ampenan. Kasus tersebut diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restorative (MKR) atau Restorative Justice.
Pelapor dan Terlapor kasus perusakan kaca rumah sepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut mengakhiri proses pidana yang berjalan di Polsek Ampenan.
Sebelumnya, Satria Zulfikar mewakili pelapor melakukan upaya mediasi dengan permintaan ganti rugi kepada terlapor. Setelah proses mediasi, terlapor memberikan ganti rugi dan pihak pelapor mencabut laporan kepolisian.
Kasus tersebut kini berhenti dengan perdamaian. Kedua pihak juga saling memafkan. Pikak telapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan memberikan ganti rugi.