Pengacara Lombok
KABAR – Satria Zulfikar Rasyid, S.H merupakan pengacara atau advokat yang menjalankan praktik hukum di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia menangani berbagai kebutuhan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara di Lombok, Satria menangani sejumlah bidang hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, bisnis, sengketa dan perjanjian, hingga konsultasi serta pendampingan hukum.
Bidang praktik yang ditanganinya meliputi:
– Hukum Perdata
– Hukum Pidana
– Hukum Bisnis
– Sengketa dan Perjanjian
– Litigasi dan Non-Litigasi
– Konsultasi dan Pendampingan Hukum
– Perceraian dan Waris
– Pendampingan di Kepolisian dan Kejaksaan
– Kebutuhan hukum lainnya
Selain menangani perkara melalui persidangan, Satria juga memiliki pengalaman dalam penyelesaian perkara secara non-litigasi, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dalam sejumlah perkara yang ditanganinya, pendekatan tersebut digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Di antaranya perkara dugaan pencurian yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif serta perkara perusakan rumah yang berakhir dengan perdamaian.
Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara
Pendekatan keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, hubungan para pihak, dan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Dalam kerangka hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penerapannya tetap memiliki persyaratan dan tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana.
Di tingkat kepolisian, penerapan Restorative Justice juga diatur antara lain melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Polri menjelaskan bahwa terdapat persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi, termasuk adanya perdamaian dan pemenuhan hak korban serta tanggung jawab pelaku.
Sementara dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, termasuk untuk perkara tertentu dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Meniti Karier dari Jurnalis
Sebelum menekuni profesi sebagai pengacara di Lombok, Satria Zulfikar Rasyid lebih dahulu berkarier sebagai jurnalis di Mataram.
Lebih dari satu dekade, sebelum menjadi Advokat Mataram ia bekerja sebagai jurnalis dengan fokus pemberitaan antara lain pada isu hukum dan kriminal. Karier jurnalistiknya dimulai di Suara NTB, kemudian berlanjut di Kicknews.today, Hariannusa, Viva.co.id, hingga KORANNTB.com, media lokal di Nusa Tenggara Barat.
Latar belakang sebagai jurnalis membuatnya banyak bersentuhan langsung dengan persoalan hukum dan proses penegakan hukum di lapangan.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik hukum yang ditemui dalam perkara nyata. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu alasan baginya untuk menekuni profesi advokat.
Selain menjalankan profesi sebagai advokat, Satria juga tercatat aktif dalam organisasi yang berkaitan dengan perusahaan media. Ia menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Regulasi Media di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB.
AMSI merupakan organisasi perusahaan media siber, sehingga posisi tersebut berkaitan dengan bidang advokasi dan regulasi media, bukan organisasi profesi jurnalis.
Relasi dalam Menjalankan Profesi Advokat
Bagi Satria, kemampuan seorang advokat di NTB tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap hukum, tetapi juga kemampuan membangun komunikasi dan relasi dengan berbagai pihak.
Relasi tersebut mencakup hubungan dengan aparat penegak hukum maupun insan pers. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu pencari keadilan memahami proses hukum yang sedang dihadapi.
“Bangun relasi dengan semua pihak karena keadilan tidak hanya tercapai di meja hijau.”
Menurut Satria, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan hukum, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan.
Meski demikian, penerapan Restorative Justice tetap memiliki batasan. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut dan penerapannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hubungi Pengacara Lombok Satria Zulfikar Rasyid
Bagi masyarakat yang membutuhkan Jasa Pengacara Lombok atau Konsultasi Hukum di Lombok, untuk konsultasi atau pendampingan hukum di Lombok dan wilayah Nusa Tenggara Barat, Satria Zulfikar Rasyid dapat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp di 082339484562.
Konsultasi juga dapat dilakukan melalui email satriazulfikarr@gmail.com.
Dengan pengalaman di bidang jurnalistik dan profesi advokat, Satria menangani kebutuhan hukum masyarakat melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi, sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing perkara.