Pendampingan Hukum Profesional untuk Individu, Keluarga, dan Badan Usaha

Ngaku Punya Kekuatan Gaib Bisa Dipenjara 1,6 Tahun

Oktober 29, 2026 adminwp
dukun
Spread the love

Penulis: Satria Zulfikar Rasyid, S.H

EDUKASI – Seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib kepada orang lain, dapat dipidana paling lama satu tahun enam bulan. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP 2023 atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP menjelaskan “Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Kemudian ayat (2) mengatakan; “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

Dalam buku ‘Anotasi KUHP Nasional’ karya Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso menjelaskan pasal tersebut dulunya sempat kontroversi karena disebut pasal yang mengatur santet. Namun tujuan pasal tersebut sebenarnya untuk menghindari praktik main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap orang yang dipercaya memiliki kekuataan gaib. Misalnya, seorang warga yang sakit keras lalu orang lain dituduh melakukan santet pada warga tersebut.

Atau dalam contoh berbeda, dijelaskan bahwa pasal tersebut untuk mencegah penipuan dan pencabulan, yang mana sering terjadi kasus penipuan hingga pencabulan dengan pelaku yang menyebut dirinya sebagai seorang dukun.

Masih Kontroversi

Namun pada pasal tersebut masih terlihat memiliki kontroversi, di mana Pasal 252 ayat (1) KUHP memiliki unsur:

(1) setiap orang;

(2) menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib;

(3) memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain;

(4) bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Unsur keempat tersebut cukup menarik dan kontroversi, karena seakan-akan negara melegitimasi praktik ilmu gaib atau ilmu santet benar-benar ada. Dalam buku ‘Anotasi KUHP Nasional’ tidak dijelaskan secara spesifik apa serangkaian perbuatan seseorang tersebut sehingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik kepada orang lain.

Jika seseorang meninggal setelah seseorang mengaku telah menyantetnya, bisa saja pasal tersebut diterapkan jika mengacu pada unsur-unsur di atas. Padahal pembuktian terkait kematian seharusnya memiliki alat bukti yang jelas seperti pasal pembunuhan.

Dalam pasal pembunuhan, pembuktian bisa dilakukan secara medis seperti melakukan visum atau otopsi dokter untuk menarik kausalitas peristiwa. Lantas, bagaimana dengan pasal ini? Hukum modern tidak mengenal alat bukti metafisika.

Pasal tersebut berpotensi menimbulkan post hoc ergo propter hoc atau kesesatan logis (logical fallacy). Misalnya, Si A mengaku punya kekuatan gaib dan mengancam si B. Esoknya, si B terkena serangan jantung lalu meninggal. Penegak hukum dimungkinkan menjerat si A dengan pasal ini hanya karena ada kesesuaian waktu, meskipun secara medis serangan jantung si B tidak ada hubungannya dengan si A.

Dekonstruksi Santet?

Terlepas dari ada atau tidak adanya santet, yang menjadi persoalan sekarang ini adalah barang bukti seperti apa yang bisa memungkinkan menjerat pelaku santet. Kita tidak bisa memungkiri bahwa santet itu dipercaya masyarakat apalagi ada dalam kitab suci. Namun di sisi lain, pemahaman antara tekstual dan kontekstual terhadap teks harus benar-benar diselaraskan.

Marcel Radhival atau yang dikenal dengan Pesulap Merah sering menjelaskan bahwa metode santet itu ada dua. Metode racun; dengan cara meracuni target dan metode psikologi; yaitu memberikan ancaman ketakutan sehingga memicu seseorang secara psikologis akan ketakutan dan jatuh santet. Sebagai contoh seseorang dikirimkan boneka santet tertusuk paku dan foto target ke rumah target. Meskipun dia hanya ditakut-takuti orang iseng, namun korban yang secara psikologis lemah, alam bawah sadar mereka akan tersugesti bahwa mereka sedang disantet, sehingga membuat korban sakit bukan karena santet melainkan karena serangan psikologi tersebut.

Namun kedua metode itu memiliki pasal yang berdiri sendiri. Misalnya metode racun ada pada pasal percobaan pembunuhan atau pembunuhan, dan metode psikologi ada pada pasal pengancaman atau teror.

Lepas dari itu semua, bahwa pasal tersebut cukup rentan untuk diterapkan di Indonesia dan bisa memicu kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya yang mengaku sebagai dukun santet.