Pendampingan Hukum Profesional untuk Individu, Keluarga, dan Badan Usaha

Satria Zulfikar Rasyid, S.H.: Dari Jurnalis Hukum dan Kriminal hingga Menjadi Advokat

September 26, 2026

MATARAM — Dunia hukum bukanlah bidang yang asing bagi Satria Zulfikar Rasyid, S.H. Sebelum menekuni profesi advokat, Satria memiliki pengalaman sebagai jurnalis yang banyak bersinggungan dengan isu hukum, kriminal, pemerintahan, dan persoalan sosial di masyarakat.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari perjalanan profesionalnya hingga memilih menekuni profesi advokat dan mendirikan Kitsune Law Office.

Sebagai advokat, Satria memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta bantuan hukum bagi individu maupun badan usaha yang menghadapi berbagai persoalan hukum.

Berangkat dari Pengalaman Jurnalistik

Pengalaman sebagai jurnalis hukum dan kriminal membuat Satria terbiasa berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dari sisi pemberitaan dan kepentingan publik.

Dalam menjalankan profesi tersebut, ia berinteraksi dengan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Setelah kemudian memilih meninggalkan profesi jurnalistik untuk menekuni advokat, pengalaman tersebut menjadi perspektif tersendiri dalam memahami persoalan hukum yang dihadapi klien.

Pendekatan yang digunakan dalam menangani perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga melihat fakta, dokumen, kronologi, posisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mendirikan Kitsune Law Office

Sebagai advokat, Satria Zulfikar Rasyid mendirikan Kitsune Law Office sebagai wadah pelayanan dan pendampingan hukum.

Kantor hukum ini memberikan layanan untuk berbagai kebutuhan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Layanan tersebut antara lain meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, somasi, negosiasi, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga proses beracara di pengadilan.

Bidang Praktik Hukum

Dalam menjalankan praktiknya, Satria menangani berbagai kebutuhan hukum, antara lain:

  • Hukum pidana;
  • Hukum perdata;
  • Hukum bisnis;
  • Sengketa dan perjanjian;
  • Litigasi dan non-litigasi;
  • Konsultasi dan pendampingan hukum;
  • Perceraian dan waris;
  • Pendampingan di kepolisian dan kejaksaan; serta
  • Berbagai kebutuhan hukum lainnya.

Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing klien.

Pendekatan Keadilan Restoratif

Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui proses pidana tidak selalu menjadi satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.

Salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum adalah keadilan restoratif atau restorative justice.

Pendekatan ini menempatkan pemulihan serta penyelesaian permasalahan antara pihak-pihak yang terlibat sebagai salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.

Dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif tetap harus memperhatikan jenis perkara, ketentuan hukum, kepentingan korban, pihak yang berperkara, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Pernah Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Pengalaman Satria dalam bidang hukum juga mencakup keterlibatan dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Ia pernah tercatat sebagai pemohon dalam pengujian suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterlibatan dalam proses tersebut menjadi bagian dari pengalaman dalam memahami mekanisme pengujian undang-undang serta persoalan konstitusional yang berkaitan dengan hak dan kepentingan warga negara.

Terlibat dalam Perkara yang Menjadi Perhatian Publik

Pada tahun 2026, Satria juga tercatat sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara yang melibatkan Pemerintah Kota Mataram dan empat tempat hiburan malam di Kota Mataram.

Perkara tersebut sempat mendapatkan perhatian publik dan pemberitaan media.

Keterlibatan dalam perkara yang mendapat perhatian masyarakat menjadi bagian dari pengalaman profesional Satria dalam menangani perkara yang memiliki dimensi hukum sekaligus kepentingan publik.

Tetap Memiliki Aktivitas di Dunia Media

Meskipun telah meninggalkan profesi jurnalistik untuk menekuni advokat, Satria masih memiliki keterkaitan dengan dunia media.

Ia tercatat sebagai owner KorannTB.com dan saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Media Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pengalaman di dunia media dan hukum menjadi dua bidang yang saling beririsan dalam perjalanan profesionalnya.

Pemahaman terhadap regulasi media, kebebasan pers, serta persoalan hukum yang dihadapi perusahaan media dan jurnalis juga menjadi bagian dari perhatian profesionalnya.

Profesional, Objektif dan Berorientasi pada Kepentingan Hukum Klien

Dalam memberikan layanan hukum, Satria menempatkan analisis terhadap fakta dan dokumen sebagai bagian penting sebelum menentukan langkah hukum.

Setiap perkara terlebih dahulu perlu dipahami secara menyeluruh agar langkah yang ditempuh dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kitsune Law Office dalam memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan hukum klien.

Konsultasi Hukum

Masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk menjelaskan permasalahan dan memperoleh gambaran mengenai langkah hukum yang dapat dipertimbangkan.

Satria Zulfikar Rasyid, S.H.

Advokat | Pendiri Kitsune Law Office

WhatsApp: 0823 3948 4562

Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp. Klien disarankan untuk chat terlebih dahulu sebelum melakukan panggilan.

Setiap persoalan hukum memiliki fakta dan kondisi yang berbeda. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan pendapat atau konsultasi hukum untuk perkara tertentu.