Pendampingan Hukum Profesional untuk Individu, Keluarga, dan Badan Usaha

Satria dan Rekan Berhasil Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian melalui Mekanisme RJ

September 27, 2026 adminwp

KABAR – Dua tersangka pelaku turut serta melakukan aksi pencurian berhasil dibebaskan oleh Advokat Satria Zulfikar Rasyid S.H dan rekan melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restorative Justice (RJ).

Dua pelaku yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah berhasil kembali bertemu sanak keluarga mereka setelah bebas dari tahanan kepolisian.

Pelaku yang sebelumnya dituduh ikut serta terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa dugaan pencurian di sebuah rumah/tempat gadai hp dan mengambil sejumlah hp, kini kasus tersebut dihentikan.

Satria Zulfikar dkk sebagai penasihat hukum kedua pelaku melakukan pendekatan perdamaian dengan korban pencurian dengan beberapa kali mendatangi rumah korban untuk memediasi perkara ini.

Setelah beberapa kali pertemuan, membuahkan hasil perdamaian. Pihak keluarga kedua pelaku ganti rugi sesuai kerugian korban dan korban mencabut laporannya.

Proses perdamaian berlanjut di kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku dibebaskan dari tahanan kepolisian sebelum tahap II Kejaksaan.

“Kita berupaya untuk mencari jalan tengah di luar proses hukum. Karena jelas proses perdamaian menguntungkan semua pihak. Korban tidak rugi, dan pelaku bisa bebas,” ujar Satria.

Dia mengatakan dalam KUHP dan KUHAP baru, tujuan utama hukum bukan lagi memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan sosial.

Pemidanaan badan atau penjara diposisikan sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium). Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendekatan RJ tersebut, misalnya; bukan pengulangan tindak pidana, adanya kesepakatan damai dari korban, ancaman tidak di atas lima tahun atau di atas lima tahun dalam kasus kealpaan (ketidaksengajaan) dan bukan kejahatan berat seperti korupsi, terorisme dan kejahatan seksual.