Satria dan Rekan Berhasil Menang Perkara Perdata Hingga Tingkat Kasasi
September 27, 2026
adminwp
KABAR – Satria Zulfikar Rasyid S.H dan rekan berhasil memang perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Satria membela kliennya di Lombok Tengah yang menggugat para pihak karena menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.
Proses berlangsung cukup lama. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Praya, hakim memutuskan NO dengan alasan tidak menarik salah satu pihak sebagai tergugat.
Satria dan rekan mengajukan banding. Beberapa bulan berselang, Pengadilan Tinggi menerima banding dan memenangkan kliennya.
Kemudian tergugat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Beberapa bulan kemudian, putusan kasasi menguatkan putusan banding tersebut yang menyatakan kliennya menang.