Pengacara Lombok Menang Sengketa SHM Hingga Kasasi MA
LOMBOK TENGAH — Pengacara Lombok Satria Zulfikar Rasyid, S.H. dan Rekan berhasil mendampingi klien dalam perkara sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara perdata tersebut bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan SHM yang melibatkan warga di wilayah Lombok Tengah. Proses hukum perkara berlangsung melalui beberapa tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Pendampingan perkara dilakukan oleh Satria Zulfikar Rasyid, S.H. dan tim sejak proses awal hingga tahapan upaya hukum.
Perkara Sempat Dinyatakan NO di Pengadilan Negeri Praya
Perjalanan perkara tersebut tidak berlangsung singkat. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Praya, gugatan yang diajukan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum berikutnya melalui tingkat banding.
Tim hukum Satria Zulfikar Rasyid kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tingkat tersebut, perkara memperoleh putusan yang menguntungkan bagi klien yang didampingi.
Pihak lawan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sengketa SHM Berlanjut hingga Mahkamah Agung
Perkara kemudian diperiksa pada tingkat kasasi. Berdasarkan putusan yang diperoleh dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak lawan sehingga putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Dengan putusan tersebut, perkara kemudian memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sesuai dengan status dan tahapan hukum perkara tersebut.
Bagi Satria Zulfikar Rasyid, proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perdata membutuhkan ketelitian dalam membaca persoalan, menyiapkan bukti, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan prosedur.
“Tugas kami sebagai pengacara adalah memastikan hak dan kepentingan hukum klien diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Putusan pada tingkat pertama bukan berarti seluruh proses telah berakhir,” ujar Satria Zulfikar Rasyid.
Pengacara Lombok Fokus Tangani Perkara Perdata dan Pertanahan
Satria Zulfikar Rasyid, S.H. dan Rekan merupakan salah satu kantor hukum yang memberikan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat di Lombok dan Nusa Tenggara Barat.
Selain perkara pertanahan dan sengketa SHM, layanan hukum yang ditangani mencakup perkara perdata, pidana, sengketa waris, hukum keluarga, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta konsultasi dan pendampingan hukum lainnya.
Dalam menangani perkara, setiap kasus terlebih dahulu perlu dilihat berdasarkan kronologi, dokumen, alat bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Lombok
Persoalan pertanahan menjadi salah satu perkara yang membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, hubungan hukum antar pihak, serta bukti-bukti yang mendukung klaim masing-masing pihak.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi sengketa tanah atau SHM disarankan memahami terlebih dahulu posisi hukum dan dokumen yang dimiliki sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pengacara Lombok Satria Zulfikar Rasyid, S.H. dan Rekan membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai layanan hukum dapat menghubungi Kantor Hukum Satria Zulfikar Rasyid, S.H. dan Rekan untuk mendapatkan konsultasi sesuai dengan kebutuhan perkara.
Disclaimer: Informasi mengenai perkara dalam artikel ini perlu disesuaikan dengan salinan putusan pengadilan dan dokumen perkara yang menjadi sumber pemberitaan. Penyebutan kemenangan atau status berkekuatan hukum tetap sebaiknya digunakan setelah nomor dan status putusan terverifikasi.