Tetangga Parkir Kendaraan Sembarangan di Jalan Perumahan Terancam Hukum
Ini adalah website resmi PengacaraLombok.id
Penulis: Adv. Satria Zulfikar Rasyid.
EDUKASI – Banyak warga memarkirkan kendaraannya di jalan perumahan hingga mengganggu aktivitas dan akses keluar masuk rumah tetangga. Persoalan ini kerap terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki lahan parkir atau garasi yang memadai.
Namun, keterbatasan lahan parkir bukan alasan untuk menggunakan jalan bersama secara sembarangan hingga mengganggu hak dan kepentingan orang lain. Jalan perumahan yang digunakan sebagai akses bersama harus tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Jika seseorang memarkirkan kendaraan dengan cara yang melanggar ketentuan penggunaan jalan bersama, menghalangi akses warga lain, dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dasar Hukum Parkir Sembarangan di Jalan Perumahan
Pasal 671 KUH Perdata berbunyi “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Ketentuan tersebut mengatur penggunaan jalan bersama yang diperuntukkan sebagai akses bagi beberapa tetangga. Jalan yang memiliki fungsi sebagai akses bersama tidak semestinya digunakan dengan cara yang menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga mengganggu kepentingan pihak lain.
Dalam konteks ini, apabila seseorang memarkirkan kendaraan di jalan bersama hingga menghalangi akses keluar masuk rumah atau menghambat penggunaan jalan oleh warga lain, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan fungsi jalan, hak para penggunanya, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal tersebut menjadi dasar hukum pertanggungjawaban perdata atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dengan demikian, parkir sembarangan bukan semata-mata persoalan ketidaknyamanan antarwarga. Ketika tindakan tersebut melanggar hukum, dilakukan karena kesalahan pelaku, menimbulkan kerugian, dan memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian itu, terdapat dasar untuk mengajukan gugatan PMH.
Unsur PMH dalam Kasus Parkir Sembarangan
Dalam menilai persoalan ini, terdapat sejumlah unsur yang perlu diuraikan.
Pertama, adanya perbuatan melawan hukum.
Perbuatan yang dimaksud adalah tindakan memarkirkan kendaraan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan jalan bersama atau melanggar hak warga lain. Misalnya, kendaraan diparkirkan sedemikian rupa hingga menghalangi akses keluar masuk rumah, menghambat penggunaan jalan, atau menyebabkan warga tidak dapat menggunakan akses bersama sebagaimana mestinya.
Kedua, adanya kesalahan.
Kesalahan dapat dinilai dari keadaan konkret, termasuk apakah pemilik kendaraan mengetahui atau patut mengetahui bahwa cara parkirnya mengganggu hak orang lain, tetapi tetap membiarkan keadaan tersebut berlangsung.
Ketiga, adanya kerugian.
Warga yang dirugikan perlu menjelaskan bentuk kerugian yang dialami, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut harus diuraikan secara konkret sesuai dengan keadaan yang terjadi.
Keempat, adanya hubungan sebab akibat.
Kerugian yang dituntut harus mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindakan parkir sembarangan tersebut. Sebagai contoh, apabila kendaraan yang menghalangi akses menyebabkan seseorang harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan, kerusakan kendaraan atau pekarangan, dll. Kerugian itu perlu dijelaskan dan dibuktikan keterkaitannya dengan tindakan yang digugat.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, tindakan parkir sembarangan yang merugikan warga lain dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Tetangga Parkir Sembarangan?
Apabila menghadapi persoalan tersebut, warga dapat menempuh beberapa langkah berikut.
Pertama, menegur secara langsung.
Langkah awal adalah menyampaikan keberatan kepada pemilik kendaraan secara baik-baik. Jelaskan bahwa kendaraan yang diparkirkan mengganggu akses atau aktivitas warga lain, kemudian mintalah agar kendaraan dipindahkan ke tempat yang tidak menghalangi jalan.
Kedua, melaporkan kepada ketua RT atau kepala lingkungan.
Jika merasa sungkan menegur secara langsung atau teguran tidak diindahkan, warga dapat meminta bantuan ketua RT atau kepala lingkungan setempat.
Pihak lingkungan dapat memfasilitasi musyawarah, menyampaikan teguran, dan membantu mencari penyelesaian agar penggunaan jalan bersama tidak terus menimbulkan konflik.
Ketiga, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Jika tindakan tersebut terus berlangsung, melanggar hak warga, dan menimbulkan kerugian, warga yang dirugikan dapat menempuh gugatan perdata berdasarkan PMH.
Sebelum mengajukan gugatan, dokumentasikan kejadian secara teratur. Foto kendaraan yang menghalangi jalan, catat tanggal dan waktu kejadian, simpan bukti komunikasi atau teguran, serta dokumentasikan akibat yang ditimbulkan.
Apabila terdapat saksi yang mengetahui kejadian tersebut, keterangannya juga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian.
Dokumentasi yang baik akan membantu menjelaskan bentuk perbuatan, frekuensi kejadian, dampak yang ditimbulkan, dan hubungan antara tindakan pemilik kendaraan dengan kerugian yang dialami.
Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Dalam gugatan PMH, warga yang dirugikan dapat meminta ganti rugi materiil maupun immateriil dengan menguraikan dasar dan bentuk kerugian yang dialami.
1. Kerugian materiil
Kerugian materiil merupakan kerugian yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperhitungkan. Contohnya meliputi:
- Biaya perbaikan kendaraan atau bagian pekarangan yang rusak akibat tindakan pemilik kendaraan.
- Kerugian usaha apabila akses menuju tempat usaha terhalang dan keadaan tersebut terbukti menyebabkan kerugian finansial.
- Biaya transportasi tambahan karena kendaraan pribadi tidak dapat dikeluarkan atau digunakan sebagaimana mestinya.
- Kerugian finansial akibat urusan bisnis yang gagal atau batal karena akses terhalang, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan tindakan yang digugat.
Kerugian materiil sebaiknya disertai bukti pendukung, seperti kuitansi, nota pembayaran, catatan transaksi, dokumen usaha, atau bukti lain yang relevan.
Kehilangan waktu juga dapat dijelaskan sebagai dampak dari tindakan tersebut. Namun, apabila kehilangan waktu dijadikan dasar tuntutan kerugian finansial, penggugat perlu menguraikan kerugian ekonomi yang benar-benar timbul dan membuktikan keterkaitannya dengan perbuatan yang digugat.
2. Kerugian immateriil
Kerugian immateriil merupakan kerugian nonfinansial yang tidak selalu dapat dihitung secara langsung dengan uang. Dalam persoalan parkir sembarangan, kerugian yang dapat diuraikan antara lain hilangnya kenyamanan dan ketenangan, terganggunya aktivitas sehari-hari, serta tekanan psikologis akibat gangguan yang berlangsung berulang kali.
Waktu dan tenaga yang terkuras karena harus berulang kali meminta kendaraan dipindahkan juga dapat dijelaskan sebagai bagian dari dampak yang dialami.
Besaran ganti rugi immateriil yang diminta perlu disertai uraian mengenai dampak yang dialami dan dasar tuntutannya. Pengabulan serta besaran ganti rugi tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta dan bukti dalam perkara.
Penutup
Memarkirkan kendaraan sembarangan di jalan perumahan hingga mengganggu hak dan kepentingan warga lain bukan sekadar persoalan etika bertetangga. Dalam keadaan yang memenuhi unsur hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Pasal 671 KUH Perdata menjadi rujukan mengenai penggunaan jalan bersama sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar tuntutan ganti rugi apabila perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Karena itu, pemilik kendaraan harus menghormati hak warga lain dan tidak menggunakan jalan bersama dengan cara yang menghalangi akses atau merugikan pihak lain. Sementara itu, warga yang dirugikan dapat mendokumentasikan kejadian, mengupayakan penyelesaian melalui lingkungan setempat, dan menempuh jalur gugatan perdata apabila diperlukan.
Pada akhirnya, hak seseorang untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak orang lain. Jalan bersama harus tetap berfungsi sebagai akses bagi seluruh warga yang berhak menggunakannya.