Tetangga Berisik di Malam Hari Terancam Pidana di KUHP Baru
Ini adalah situs PengacaraLombok.id, bukan koranntb.com. Segala masalah yang ditimbulkan dari artikel ini menjadi tanggungjawab PengacaraLombok.id.
Penulis: Adv. Satria Zulfikar Rasyid S.H
EDUKASI – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan bertetangga.
Ada satu pasal yang menarik untuk dikaji, yaitu Pasal 265 KUHP. Pasal tersebut mengatur keributan di malam hari. Pasal tersebut berbunyi:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang mengganggu ketertiban lingkungan dengan:
- Membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau
- Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal tersebut mengatur ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya bertetangga.
Pasal ini menyasar pada oknum warga atau tetangga yang kerab berisik di malam hari seperti menyalakan musik keras-keras, berteriak atau membuat keributan pada malam hari, sehingga membuat terganggunya kenyamanan warga lain untuk beristirahat di malam hari.
Pasal ini juga termasuk dengan membuat seruan atau tanda bahaya palsu. Misalnya ada tetangga berteriak “Maling” di malam hari padahal tidak ada maling. Atau ada tetangga yang membunyikan tiang listri berteriak ada maling atau bencana padahal tidak terjadi apa-apa.
Dalam buku Anotasi Hukum Nasional karya Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, dijelaskan unsur pasal tersebut adalah (1) setiap orang, (2) mengganggu ketentraman lingkungan, (3) dengan cara membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal tersebut memiliki sanksi denda yaitu kategori II. Dalam Pasal 79 Ayat (1) huruf b KUHP, denda kategori II sebesar Rp10 juta.